January23 , 2025

    Bawaslu Kota Makassar Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang TPS 15 Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate

    Related

    Polres Gowa Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Pembunuhan Remaja di Pallangga

    Kejadian tragis tersebut terjadi pada Selasa dini hari (21/1)...

    Polres Gowa Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Pembunuhan Remaja di Pallangga

    Kejadian tragis tersebut terjadi pada Selasa dini hari (21/1)...

    Polres Gowa Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Pembunuhan Remaja di Pallangga

    Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.Ι.Κ., Μ.Μ., Μ.I.K.,...

    Polres Gowa Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Pembunuhan Remaja di Pallangga

    Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.Ι.Κ., Μ.Μ., Μ.I.K.,...

    Share

    Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu Kota Makassar merekomendasikan TPS 15 Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hal ini dilakukan karena ada kelalaian dari pihak KPPS saat Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Walikota Tahun 2024 yang dilaksanakan pada hari Rabu, Tanggal 27 November 2024 lalu.

    Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Eric David Andreas, Minggu (1/12/2024), memaparkan bahwa rekomendasi pemungutan suara ulang atau PSU yang dikeluarkan oleh Panwas Kecamatan Tamalate berdasarkan hasil pengawasan dilapangan.

    Dijelaskan Eric bahwa, rekomendasi PSU ini selain dari hasil pengawasan langsung Panwas Kecamatan Tamalate juga terdapat adanya 3 (tiga) saksi yang keberatan, kemudian saksi yang keberatan mengisi form model c kejadian khusus yang disediakan oleh KPPS ditempat pemungutan suara.

    Ia menambahkan, bahwa dimana kronologi PSU terdapat adanya pemilih yang memilih lebih dari satu kali. Pertama memilih menggunakan identitas sendiri, kemudian yang kedua memilih menggunakan identintas orang lain di TPS yang sama, ujar Eric.

    Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah mengatakan bahwa rekomendasi PSU ini berdasarkan Instruksi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dalam Hal Terdapat Keadaan 1 (Satu) Pemilih Menggunakan Hak Pilih Lebih Dari Satu Kali Pada Tempat Pemungutan Suara Yang Sama Atau Tempat Pemungutan Suara Yang Berbeda dan sebagaimana ditentukan dalam Surat Edaran Bawaslu Nomor 117 Tahun 2024, ungkap Dede.

    spot_img