MAKASSAR, — Berkaitan dengan Isu Penerbitan Sporadik Palsu dan Tuduhan Mafia Tanah mengundang reaksi.
Dimana telah disuarakan yang mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa Makassar (GMMK) dan Masyarakat Kelurahan Botowa, Kecamatan Manggala, melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Inspektorat Kota Makassar.
” Hal itu terkait dugaan penerbitan Sporadik (Surat Keterangan penguasaan Fisik Tanah) oleh Kepala Kelurahan (Lurah Bitowa) di atas Tanah yang Bersengketa/Bermasalah.” Senin (08/07/2024).
Menyikapi tudingan tersebut, Lurah Bitowa Sofiawati, SE, MM, memberikan pernyataan untuk mahasiswa dan masyarakat yang turun melakukan aksi demo, bahwa ” Lurah Bitowa anti mafia tanah, bukan teman mafia tanah. ”
Lurah Bitowa juga menjelaskan bahwa tuduhan sebagai mafia tanah perlu didukung dengan bukti yang jelas dan legalitas yang sah. Ia mempertanyakan beberapa hal kepada mahasiswa.
Apakah seseorang yang tinggal di dalam lahan berhak dirampas haknya?
Apakah yang tinggal di lahan tersebut memiliki legalitas yang sah?
Mahasiswa seharusnya bersikap independen dan tidak memihak tanpa bukti yang jelas. Janganlah menuduh seseorang yang berwenang di pemerintahan tanpa dasar yang kuat. Apakah mahasiswa benar-benar membela yang benar atau ada janji-janji tertentu yang mempengaruhi sikap mereka?
Lanjut dikatakan Sofiawati, bahwa lokasi tersebut memang betul telah memiliki SPPT PBB atas nama Arif Kurnia yang dibayar sudah turun temurun kemudian diterbitkanlah Sporadik berdasarkan SPPT tersebut. Ungkapnya
Lurah Bitowa Sofiawati, berharap agar semua pihak, termasuk mahasiswa, dapat melihat situasi ini dengan objektif dan tidak memojokkan pihak yang tidak bersalah. Ia berdoa agar Allah SWT menyadarkan semua orang untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Dan apa yang kami sampaikan ini, semoga menjadi bahan pertimbangan dan intropeksi bagi semua pihak yang terlibat. Jelasnya Rabu 10 Juli 2024
Sementara itu, Kuasa Hukum Ahli Waris Sirulhaq, mengatakan adapun warga yang tinggal di dalam lokasi adalah warga liar tanpa memiliki surat tanah yang sah dan menurut pengakuan warga yang tinggal di dalam dipercewakan oleh oknum Ketua RW 07 yang diduga adalah mafia tanah. Dan yang dimaksud tanah sengketa apa bila terdapat 1 lokasi mempunyai 2 alas hak, ucapnya
Berikut pernyataan Lurah Bitowa:
Makassar. 10 Juli 2024
kepada
Yth. Wali Kota Makassar
Cq. Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Makassar
di –
Makassar
Sehubungan dengan maraknya pemberitaan di media online dan aksi demonstrasi yang dilakukan di Inspektorat Kota Makassar oleh yang mengatasnamakan mahasiswa yang ditunggangi mafia tanah terkait penandatanganan sporadik dan penerbitan PBB dan adanya Pj Ketua RT yang ikut dalam aksi tersebut. Perlu kami jelaskan kepada Bapak pimpinan bahwa :
1. aksi yang dilakukan berawal dari adanya surat keterangan penguasaan fisik ( Sporadik ) yang kami tandatangani dan penerbitan PBB di lokasi persil 1 s1 Kohir 794 C1 atas nama B.Dg.Haking dengan mempunyai alas Hak berupa Rinci diatas lokasi tersebut.
2. warga yang tinggal di lokasi
milik B.Dg.Haking tidak mempunyai alas hak sama sekali dan menempati lahan tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya.
3. Pihak Kelurahan telah melakukan mediasi 3 ( tiga ) kali, dengan menghadirkan warga yang berada di lokasi B.Dg.Haking dan pihak ahli waris B.Dg.Haking. Bhabinkamtibmas.Babinsa.Ketua LPM dan PJ Ketua RW 06, PJ Ketua RW 07.PJ Ketua RT 05 RW 07
4. Pihak ahli waris menawarkan kepada warga yang berada di lokasi tersebut berupa uang kemanusiaan sebesar Rp. 5.000.000.- untuk dapat mencari lokasi tempat tinggal yang baru.
5. mediasi yang dilakukan tidak ada kata sepakat dari warga yang tinggal di lokasi tersebut dengan pihak ahli waris dan akhirnya diputuskan mediasi dilanjutkan ke Kecamatan dan Polsekta Manggala
6. Mediasi yang dilakukan di Kantor Camat Manggala yang dilakukan oleh Camat Manggala dengan menghadirkan Lurah Bitowa. Bhabinkamtibmas.Babinsa, Ketua LPM Kel.Bitowa.Ahli waris B
Dg.Haking ( Arief Kurnia )dan para warga yang menempati lokasi milik B.Dg.Haking..tidak juga berhasil dalam mediasi yang dilakukan oleh Camat Manggala.
6. Warga diduga mendapatkan intimidasi dari PJ ketua RW 07 Kel Bitowa.yang menurut pengakuannya jika Daeng Nekeng ini selaku ketua RW 07 diperintahkan untuk menjaga lokasi tsb
7.Pj ketua RW 07 bersikeras mengatakan jika lokasi tersebut masuk dalam wilayah Aditarina yang rencana dahulu akan diruislag tapi tidak terlaksana sampai saat ini
8. Persil 1 s1 Kohir 794
C 1 sesuai yang ada pada Data PT. Aditarina tidak termasuk dalam lokasi Aditarina dan tidak pernah dibebaskan.
9.Dalam Buku F persil 1 S1 kohir 794 C1 juga terdaftar hanya saja terdapat coretan dengan adanya tulisan masuk dalam kanal.
10.Pihak ahli waris bersurat kepada instansi yang membidangi pembebasan kanal yakni BBWS Pompengan Jeneberang dan pihak ahli waris mendapatkan balasan surat yang menyatakan bahwa lokasi persil 1S1 Kohir 794 C1 tidak masuk dalam proyek pembebasan kanal.
Demikian kami laporkan kepada bapak, untuk diketahui sebagai bahan seperlunya
Dengan Hormat:
1. Inspektorat Kota Makassar di Makassar
2. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Makassar
3. Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat Kota Makassar
4. Camat Manggala
5. Kapolsek Manggala
6. Danramil 10 Panakkkukang Manggala
7. PJ Ketua LPM Kel.Bitowa
8. Pertinggal.
(Tim)