January23 , 2025

    Fakultas Hukum Unismuh: Putusan MK Penghapusan Presidential Threshold, Langkah Maju Demokrasi

    Related

    Polres Gowa Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Pembunuhan Remaja di Pallangga

    Kejadian tragis tersebut terjadi pada Selasa dini hari (21/1)...

    Polres Gowa Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Pembunuhan Remaja di Pallangga

    Kejadian tragis tersebut terjadi pada Selasa dini hari (21/1)...

    Polres Gowa Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Pembunuhan Remaja di Pallangga

    Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.Ι.Κ., Μ.Μ., Μ.I.K.,...

    Polres Gowa Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Pembunuhan Remaja di Pallangga

    Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.Ι.Κ., Μ.Μ., Μ.I.K.,...

    Share

    Akademisi Fakultas Hukum Unismuh: Penghapusan Presidential Threshold Jadi Momentum Perbaikan Pemilu*

    *Dosen Fakultas Hukum Unismuh Apresiasi Peran Mahasiswa dalam Penghapusan Presidential Threshold*

    Makassar – Dua Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar menyampaikan apresiasi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan empat mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga terkait penghapusan presidential threshold. Putusan ini dianggap sebagai langkah maju dalam sistem demokrasi di Indonesia.

    Dr. Sitti Saleha Madjid, MHi, Dekan Fakultas Hukum Unismuh, menilai bahwa keputusan MK ini mencetak sejarah baru dalam arah politik bangsa.

    “Penghapusan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) telah berkali-kali diuji di MK namun selalu kandas. Langkah empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga ini sangat luar biasa dan menjadi tonggak baru,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu, 4 Desember 2024.

    Senada dengan itu, Ikhwan Rahman, SH, MH, dosen Fakultas Hukum Unismuh, menegaskan bahwa putusan ini akan memberikan dampak besar dalam pemilihan presiden mendatang.

    “Rakyat akan memiliki lebih banyak pilihan calon presiden dan wakil presiden, karena hak memilih dan dipilih dalam pemilu harus dijamin sepenuhnya oleh negara,” jelasnya.

    *Dampak Hukum dan Revisi UU Pemilu*

    Saleha juga menyoroti implikasi hukum putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024. Menurutnya, keputusan ini memberikan amanat kepada pemerintah dan DPR untuk segera merevisi Undang-Undang Pemilu sesuai dengan putusan MK.

    “Revisi ini, yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025, harus memastikan mekanisme pemilu lebih adil dan demokratis,” katanya.

    Namun, Ikhwan Rahman mengingatkan bahwa perubahan ini juga membawa tantangan. “Tentu ada risiko yang harus dihadapi, tetapi ini adalah langkah yang diperlukan untuk memperbaiki sistem demokrasi kita. Pemerintah dan DPR harus merumuskan mekanisme yang tepat agar pemilu mendatang berjalan lebih baik,” ujarnya.

    Sebelumnya, MK menolak beberapa pengujian serupa dengan alasan presidential threshold merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy). Namun, dalam putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 terjadi perubahan cara pandang oleh mahkamah terkait dengan Presidential Threshold, menurut Mahkamah jika berkaca pada pengalaman Pemilihan Presiden sebelumnya, ambang batas dalam beberapa pemilihan presiden dan wakil presiden terdapat dominasi beberapa partai politik yang hal tersebut membatasi pilihan pemilih sehingga membatasi hak konstitusional pemilih, mahkamah juga berpendapat bahwa Presidential Threshold tidak hanya melanggar hak politik dan kedaulatan rakyat tetapi juga telah melangar motalitas, melanggar rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 “Meskipun ada dissenting opinion dari dua hakim, perubahan ini menunjukkan bahwa MK semakin responsif terhadap aspirasi masyarakat,” kata Ikhwan.

    Saleha menambahkan bahwa langkah empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga ini patut diapresiasi sebagai contoh nyata keberanian generasi muda. “Ini adalah teladan bagi mahasiswa lain untuk aktif berkontribusi dalam perubahan kebijakan melalui jalur hukum,” ungkapnya.

    Keduanya sepakat bahwa penghapusan presidential threshold akan meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia. “Tidak ada lagi ketimpangan antara partai besar dan kecil. Ini memberikan peluang lebih luas untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden yang beragam,” ujar Ikhwan.

    Namun, mereka juga mengingatkan pentingnya formulasi regulasi yang tepat untuk mengantisipasi tantangan baru dalam sistem pemilu. “Ke depan, revisi UU Pemilu harus dirancang dengan matang agar menciptakan sistem yang lebih baik,” tegas Dr. Sitti Saleha.

    *Pesan untuk Generasi Muda*

    Mengakhiri wawancara, keduanya menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat, terutama generasi muda, dalam penegakan hukum dan demokrasi. “Langkah empat mahasiswa ini adalah role model bagi generasi muda. Partisipasi aktif mereka menunjukkan bahwa perubahan bisa dicapai melalui jalur hukum yang konstitusional, bukan melalui jalan kekerasan atau anarkisme. Ini wujud nyata mahasiswa sebagai agen perubahan,” pungkas Saleha.

    Putusan MK ini menjadi babak baru dalam sejarah demokrasi Indonesia, sekaligus mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki peran penting dalam membangun sistem politik yang lebih inklusif dan adil.

    spot_img