Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Gowa yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Aiptu M. Iskandar. P., S.H., M.H mengamankan terduga pelaku kasus tindak pidana pencurian dan atau penipuan.
Terduga pelaku diketahui berinisial HS Alias Sangkala (55) telah melakukan penipuan dan pencurian handphone sebanyak 13 buah dan telah melakukan aksinya diberbagai lokasi yang ada di wilayah Kabupaten Gowa.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar, S.Sos., S.H., M.H dalam keterangan tertulisnya, pada Selasa (16/7).
Kejadian tersebut berawal adanya laporan penipuan dan pencurian handphone milik korban yang melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polres Gowa pada tanggal 23 Mei 2024.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Gowa dan pada sekitar tanggal 14 Juli 2024, pelaku HS Alias Sangkala berhasil diamankan di Jalan Tumanurung, Kelurahan Sungguminasa Kabupaten Gowa.
“terduga pelaku HS Alias Sangkala ini menjelaskan bahwa dirinya telah melakukan tindak pidana pencurian dan atau penipuan dengan cara berpura-pura mengantarkan paket untuk korbannya dan meminta handphone milik korban dan kemudian membawa kabur handphone tersebut,” papar Kasat Reskrim Polres Gowa.
Tidak hanya itu, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa untuk korbannya terduga pelaku ini masih terbilang anak-anak yang sedang asyik bermain handphone.
“Jadi perlu digaris bawahi dari kejadian ini korbannya kebanyakan anak-anak yang sedang bermain handphone. Terduga pelaku ini juga mengaku kurir pengantaran paket ke rumah korbannya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gowa.
Kasat Reskrim Polres Gowa menambahkan pada tanggal 15 Juli 2024, sekira pukul 02.00 Wita terduga pelaku dibawa untuk melakukan pengembangan dan mencari barang bukti lainnya.
Ia menambahkan, terduga pelaku HS ini mengaku melakukan aksinya untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Dan pelaku juga diketahui adalah salah seorang residivis dalam kasus yang sama dan telah beraksi diberbagai lokasi yang berbeda di Kabupaten Gowa sebanyak 30 kali.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) unit Motor Suzuki Shogun warna merah yang digunakan terduga pelaku beraksi, 1 (satu) buah Helm warna hitam, 1 (satu) pasang sepatu warna coklat, 3 (tiga) buah paket yang berisi potongan keramik atau tehel yang di gunakan pelaku saat beraksi serta 13 unit Handphone berbagai merk.
Sementara itu, terduga pelaku HS Alias Sangkala bersama barang buktinya kini dinamakan di Mako Polres Gowa untuk diproses hukum lebih lanjut.
Humas Polres Gowa