December9 , 2024

    Manajemen Hotel Max One Diduga Merugikan Keuangan Negara

    Related

    BMI DPD SUL SEL Dorong Gus Farkhan Gantikan Gus Miftah

    Dukung Gus Farkhan Gantikan Gus Miftah Jadi Utusan Khusus...

    Bapak Sunhaji Sang Penjual Es Teh

    Ramai beredar di media sosial beberapa hari ini yang...

    PRESISI KAPOLRI MATI SURI DALAM PENEGAKAN HUKUM WASIDIK POLDA SULSEL

    WASIDIK POLDA SUL-SEL TERKESAN MELINDUNGI oknum penyidik Polrestabes Makassar...

    Langkah-Langkah ini Disiapkan Ditlantas Polda Sulsel Hadapi Nataru 2025

    MAKASSAR– Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulsel dan Satuan...

    Share

    Celebes Sulsel, Makassar | Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Dinas Pendidikan  Kota Makassar dan Hotel MaxOne semakin memanas.

    Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) mendesak Polrestabes  Makassar untuk segera menetapkan tersangka dalam skandal yang dianggap merugikan negara tersebut.

    Skandal ini bermula dari rekaman percakapan yang bocor antara staf keuangan Dinas Pendidikan dan Kepala Bidang SD.

    Dalam rekaman tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar diduga menginstruksikan staf keuangan untuk mengambil uang di Hotel MaxOne tanpa berkoordinasi dengan Kepala Bidang SD sebagai penyelenggara dan penanggunjawab kegiatan

    Dugaan kuat muncul bahwa ada kongkalikong antara Hotel MaxOne dan Dinas Pendidikan untuk mengelola anggaran secara tidak transparan.

    Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman, menyatakan bahwa Hotel MaxOne patut diduga memberikan potongan harga kepada Dinas Pendidikan, namun menagih dengan harga normal.

    “Kami menduga ada manipulasi tarif yang merugikan negara. Hotel memberikan harga di bawah tarif normal, tetapi menagih sesuai harga penuh kepada dinas, ini jelas bentuk kecurangan,” kata Ruslan dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (2/9/2024).

    Lebih jauh, Ruslan menegaskan bahwa tindakan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP terkait keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana.

    Ia mendesak agar polisi tidak ragu-ragu menetapkan manajemen Hotel MaxOne sebagai tersangka jika sudah ada bukti yang cukup.

    “Kami meminta Polrestabes Makassar segera bertindak. Jangan sampai kasus ini berlarut-larut tanpa kejelasan. Jika unsur pidana terpenuhi, manajemen hotel harus segera ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hukum,” lanjutnya.

    L-Kompleks menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan siap melangkah lebih jauh jika ada upaya yang menghalangi proses hukum.

    “Kami tidak akan tinggal diam. Jika ada pihak yang berusaha menghambat proses hukum, kami akan mengambil langkah lebih tegas. Negara tidak boleh dirugikan oleh praktik kotor semacam ini,” tutup Ruslan dengan tegas.

    Hingga saat ini, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar dan General Manager Hotel MaxOne, Muhammad Yusuf Sandy, masih belum memberikan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan singkat pun belum membuahkan hasil. (**)

    spot_img