February14 , 2025

    Panwaslu Kecamatan Manggala Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Berbasis Lorong

    Related

    Share

    Makassar – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Manggala melakukan sosialisasi kampung pengawasan partisipatif berbasis lorong pada Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 bertempat di Jl. Biring Romang Raya No. 84 (halaman sekretariat Panwaslu Kecamatan Manggala) pada hari Sabtu, tanggal 26 Oktober 2024.

    Tujuan pelaksanaan kegiatan ini dimaksudkan sebagai Langkah preventif dan membangun komitmen dan pemahaman bersama ditingkat Kecamatan dan agar peserta yang terundang ikut serta menjadi pengawas partisipatif pada perhelatan demokrasi yakni pemilihan kepala daerah serentak yang akan digelar pada 27 November 2024.

    Kegaiatan ini dihadiri Camat Manggala yang diwakili oleh Sekertaris Camat Manggala, Kapolsek Manggala, Perwakilan Danramil Panakukang Manggala, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, tokoh Agama, Tokoh Perempuan dan perwakilan warga dari delapan kelurahan di Kecamatan Manggala.

    Abubakar Muttaqien, S.Ag selaku ketua Panwaslu Kecamatan Manggala dalam sambutan dan sekaligus membuka acara mengatakan bahwa kegiatan ini sebagai upaya bawaslu atau dalam hali ini Panwaslu Kecamatan Manggala untuk meminta dukungan Tokoh dan Warga Masyarakat Kecamatan Manggala dalam hal membantu Panwaslu Kecamatan Manggala menjadi pengawas partisipatif dalam pelaksanaan pilkada di Makassar.

    Dalam kegiatan ini Panwaslu Kecamatan Manggala menghadirkan 2 narasumber, pertama yaitu Dr. Drs. H.L. Arumahi, M.H. (Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan 2 Periode 2013-2018 dan 2018-2023) dan narasumber yang ke dua dari Akademisi Unhas yakni Dr. Andi Lukman Irwan, SIP, M.Si (Ketua Departemen Ilmu Pemerintahan Fisip Unhas. Dalam pemaparan kedua narasumber menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengawal pesta demokrasi yang salah satunya menjadi pengawas partisipasif serta menghimbau kepada peserta untuk menjadi pemilih cerdas dan tidak menjadi bagian dari jenis pemilih transaksional yang dapat mengarah pada politik uang (money politik) yang dapat dijerat sanksi pidana pemilu. Dalam pelaksanaan sosialisasi ini dipandu oleh Koodinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan Manggala Muhammad Ikhwan Rahman, S.H., M.H.

    Pada sesi terakhir sosialisasi ini dilakukan ‘’Deklarasi Tolak dan Lawan Politik Uang, Penghinaan, Penghasutan serta Adu Domba Dalam Pilkada Serentak Tahun 2024’’ yang berisi:
    Untuk menjaga persatuan dan kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta tegaknya pilkada yang berintegritas, maka Kami, Warga Masyarakat Kecamatan Manggala menyatakan:
    1. Menolak dan melawan politik uang dan penghinaan terhadap seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta Pilkada yang lain, serta penghasutan dan adu domba dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 karena merupakan ancaman besar bagi demokrasi dan kedaulatan rakyat.
    2. Melawan intimidasi, ujaran kebencian, dan berita bohong (hoaks) karena mengurangi kualitas dan integritas penyelenggaraan pilkada.
    3. Mendorong pasangan calon dan tim kampanye agar tidak melakukan politik uang dan penghinaan terhadap seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta pilkada yang lain, serta penghasutan dan adu domba dalam memengaruhi pilihan pemilih.
    4. Mengajak seluruh pemilih menggunakan momentum Pilkada 2024 untuk menjamin pelayanan hak pilih, menghormati keberagaman, mendewasakan politik kerakyatan dan membangun kontrak sosial antara pemilih dengan kandidat.

    Penulis: M.I.R
    26 Oktober 2024

    spot_img