WASIDIK POLDA SUL-SEL TERKESAN MELINDUNGI oknum penyidik Polrestabes Makassar dalam temuan pemeriksaan Subbidwabprof propam Polda Sulsel.
TIGA ALAT BUKTI OTENTIK TERSANGKA TIDAK DIMASUKKAN DALAM BAP ! KUASA HUKUM TERSANGKA JUGA meminta unsur unsur pasal harus DIPENUHI. . !
SABTU ,07,12 2024 M.FARIED,S.H. KUASA HUKUM TERSANGKA sangat menyesalkan prilaku oknum penyidik Polrestabes Makassar dalam penanganan pelaporan perempuan HJ.SHR.
dimana oknum Penyidik dengan sangat terang benderang tidak lagi memiliki norma norma kode etik seorang penyidik yang berintegritas dalam melakukan penyelidikan perkara.
Pasalnya tiga alat bukti Klien kami penyidik tidak memasukkan dalam berita acara pemeriksaan baik ditingkat lidik maupun sidik.
yang seharusnya semua alat bukti Klien kami itu wajib utk penyidik masukkan dlm pemeriksaan.
Yang anehnya tiga alat bukti yang Klien kami setorkan ke penyidik yaitu 1. Penetapan kewarisan 2. Bukti surat tanah direktorat jendral pajak 2001. 3. LAPORAN POLISI H.BEDDU ALIAS H.RAHMAD TAHUN 2012 DAN laporan aduan tahun 2019.
semuanya itu tidak dibuatkan dalam berita acara, yang seharusnya penerimaan tiga alat bukti yang Klien kami berikan atau yang diterima oleh penyidik.
itu wajib utk dibuatkan berita acara penerimaan tiga alat bukti formil yang diberikan Klien kami terhadap penyidik. Tentunya hal tersebut sebagai bukti kesungguhan serta ke propesionalan penyidik dalam penanganan perkara.
Namun justru anehnya oknum penyidik dengan spontan tegas menyatakan kalau dirinya dipaksa utk buat berita acara penerimaan tiga alat bukti. silahkan ambil kembali alat buktinya.
dengan demikian pada saat itu Klien kami terpaksa memberikan tiga alat bukti tersebut kepada oknum penyidik tanpa dengan dibuatkan berita acara oleh penyidik ,dengan berharap penyidik akan memasukkan dalam berita acara sidik maupun Lidik.
Namun secara fakta setelah klien kami ISHAK HAMSA BIN HAMSA DG TABA. mendatangi kantor kejaksaan bersama rekan tim media dan kuasa HUKUM dan bertemu dengan JPU perkara.
dimana hasil pertemuan pada saat itu, Klien kami bersama dengan KUASA HUKUM lainya. mempertanyakan tiga alat bukti Klien kami dalam berkas P21 yang dilimpahkan penyidik ke jpu.
Namun setelah JPU melihat tiga alat bukti yang diperlihatkan oleh klien kami dan tim kuasa hukum lainya .
JPU pun spontan sedikit terkejut dan mengungkapkan bahwa alat bukti yang Klien Kami perlihatkan Ke JPU itu tidak ada dalam keterangan BAP baik sidik maupun Lidik.
Peristiwa itu tentu sangat jelas bahwa oknum penyidik tidak hanya menggugurkan Marwah integritas profesinya. Namun juga dengan jelas melakukan obsession of justice yaitu menghalang halangi Penyelidikan dengan cara menghilangkan atau mengaburkan perkara yang sebenarnya terhadap Klien kami yg sangat dipaksakan untuk dijadikan sebagai tersangka.
Untuk itu, kami berharap para petinggi polri daerah Polda Sulsel maupun bapak kapolri.
Tolong agar perkara ini tidak mendapatkan perlindungan internal utk menutupi kesalahan atas kebobrokan perbuatan oknum tersebut. Yang sangat masif,terencana dan terstruktur.
Dengan demikian kami dapat bisa merasakan keadilan penegakan HUKUM. dimana penegakan hukum itu tidak hanya berlaku bagi masyarakat sipil semata.
akan tetapi juga pada oknum penegak HUKUM KHUSUSNYA OKNUM PENYIDIK kepolisian DALAM KASUS INI. agar mereka mendapatkan sangksi yang berat yang setimpal.
dimana peristiwa ini juga telah menahan badan Klien kami selama 58 hari lamanya. Di tahti Polrestabes Makassar dengan cara penegakan hukum yang tidak adil dan propesional serta tidak transparan.
Hal tersebut sangat jelas dimana penyidik telah melakukan pelemahan bukti Klien kami utk dapat ditersangkakan.
Pertanyaan kami . . ? penyidik ini bekerja utk siapa . . . ?
Padahal saat penahanan awal tersebut, tim kuasa hukum lainya SDH memberitahukan ke penyidik adanya gugatan perdata sebagaimana maksut pada. perma tahun 1956.
Hal itupun penyidik tidak sampaikan ke jaksa penuntut umum. kalau perkara Klien kami yang sedang berjalan di kepolisian Polrestabes mksr.
ada gugatan perdata di PN PENGADILAN NEGERI mksr.
Dari kejadian tersebut, kami dari tim kuasa Hukum Ishak hamsa bin hamsa dg taba. sudah melaporkan kejadian ini ke PROPAM Polda Sulsel dengan dugaan penyalah gunakan pungsi kewenangan yang berdampak pada tindakan obftracien of justice
Ada apa kepolisian kita Polrestabes makassar ?
Apakah penegakan hukum kita saat ini SDH dikuasai oleh pihak pihak yg merasa dirinya kuat dari sisi finansial
Yang anehnya dari pengaduan kami ke propam Polda Sulsel yang dimana subbiwafpropam polda Sulsel telah melakukan pemeriksaan terhadap penyidik Polrestabes Makassar dan hasil pemeriksaan tersebut propam Polda Sulsel menemukan pelanggaran penyidik Polrestabes Makasar
Yaitu 1. Tidak melaksanakan perintah atasan . 2. mengabaikan hak tersangka /terlapor yaitu Klien kami
Namun anehnya WASIDIK POLDA SULSEL belum juga melakukan tindakan penegakan Hukum sebagaimana tugas Fungsinya sebagai lingkup pengawasan penyidikan umum. . !
Lebih anehnya lagi setelah kami bersama Klien kami tersangka yaitu Ishak hamsa bin hamsa dg Taba menemui Kabag Wasidik Polda Sulsel yang berpangkat AKBP muh KADARISLAM .SH dimana kami mempertanyakan tentang kelanjutan perkara Klien kami.
Sebagaimana hasil temuan pemeriksaan propam Polda Sulsel yang SDH menyerahkan hasil temuanya ke Wasidik Polda.
Namun Tiba tiba spontan Kabag Wasidik Polda Sulsel menjelaskan bahwa biarkan dulu penyidik Polrestabes Makassar melengkapi berkas yang di P19 ke jaksa penuntut umum.
Kami melihat reaksi lisan Kabag Wasidik Polda Sulsel diduga ada pembiaran terhadap kesalahan yang dilakukan oleh oknum penyidik Polrestabes Makassar yang kami laporkan.
Pasalnya , melihat dari tugas pungsi kewenangan Kabag Wasidik kan SDH jelas. dimana Kabag Wasidik Polda Sulsel tidak memiliki kepentingan urusan dengan pihak kejaksaan JPU.
Tapi mengapa kabag Wasidik Polda Sulsel memberikan statement pada kami dengan menyatakan biarkan dlu penyidik Polrestabes melengkapi berkas utk ke kejaksaan.
ada apa Wasidik Polda Sulsel.
Seolah melakukan pembiaran pembiaran pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik.
Apakah hari ini, kita masih dapat berbicara kalau keadilan dilingkup Wasidik Polda Sulsel masih ada. . !
Jawabannya sangat sulit utk mendapatkan keadilan. . . . .
Secara tegas kami ingin jelaskan juga. kekeliruan penyidik dalam hal penanganan perkara ini.
Yang bermula dari adanya pelaporan LP790 2021 perempuan Hj. Wfs.. Pasal. 167 KUHP Ke pada Klien kami Ishak hamsa bin hamsa dg Taba.
dari pelaporan itu penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Klien kami Ishak hamsa bin hamsa dg Taba.
dimana Ishak hamsa memperlihatkan bukti2 penguasaan objek lahan nya
Yaitu
1. Foto kopi surat tanah Sima ( RINCI ) tahun 1942. atas nama soeltan bin soemang kakek terlapor.
2. Surat keterangan tanah yang dikeluarkan oleh mantan kepala ipeda Drs.laode Kadir, tahun 1988
3. PBB pembaharuan tahun 1990
Sampai dengan tahun 2024
4. Penetapan kewarisan. pengadilan agama tahun 2023
5. Penetapan pembagian harta peninggalan pengadilan agama tahun 2001
6. Sporadik surat penguasaan pisik tahun 2011
7. Buku tanah yang sudah legalisir tahun 2018 oleh Pajak Pratama barat.
Yang rancunya hasil dari pemeriksaan berkas bukti kepemilikan objek lahan milik Klien kami.
Poinnya penyidik mengatakan bahwa simana buttayya tahun 1942 atas nama soeltan bin soemang milik kakek tersangka Klien kami
itu TDK terdaftar dalam keterangan buku f dikelurahan dan buku C1 kecamatan.
Sehingga penyidik berkesimpulan utk mengesampingkan bukti bukti yang lainya yang dimiliki tersangka pada pasal 167.
Pertanyaan kami apakah buku (f) yang berstatus salinan yang berada di kelurahan. penyidik dapat menjadikan BUKTI OTENTIK untuk dijadikan sebagai bukti final.
Sementara buku F yg berada di kelurahan adalah buku salinan bukan buku asli . .
demikian pula pada salinan buku C1 yg berada di kecamatan, apakah dapat dijadikan bukti final.
dengan demikian sangat jelas, bahwa penegakan hukum dalam kasus ini penyidik sudah mengarah pada kepentingan kepentingan yg bukan lagi pada tugas pungsi seorang penyidik yg berintegritas dalam tugas pungsinya. . !
Yang lebih parahnya lagi Klien kami Ishak hamsa bin hamsa dg Taba itu sudah ditahan 58 hari lamanya sebagai seorang tersangka. Kok SPDP surat penyampaian dimulainya penyelidikan itu dikeluarkan dua kali, dalam kasus yg sama.
Dengan demikian dalam tuntutan kami ini adalah, dimana kami SELAKU tim kuasa hukum TERSANGKA Ishak hamsa , mendesak BAPAK KAPOLDA SULSEL, AGAR Klien kami Ishak hamsa bin hamsa dg Taba. dibebaskan demi Hukum, sebab UNSUR UNSUR DARI KEDUA PASAL YAITU PASAL 167 KUHP DAN PASAL 263 AYAT 2 Itu sama sekali tidak memenuhi unsur-unsur .
Jangan karna kepentingan pihak pelapor sehingga Marwah institusi kelembagaan kepolisian kita dapat tercoreng. . !