MAKASSAR — Solidaritas Jurnalis Anti Kekerasan yang dikoordinir Armin, mendesak Kapolrestabes Makassar dan Kapolsek Manggala Serius Tangkap Provokator Pemukulan Wartawan MDM
“Pasca kejadian ini sejak Rabu 15 Mei, Masa sampai sekarang oknum pelaku pemukulan terhadap wartawan kawan kami, pihak Kapolrestabes Makassar dan Kapolsek Manggala terasa angin-anginan,” ungkap Armin, koordinator Solidaritas Jurnalis Anti Kekerasan di kantor Polrestabes Makassar didampingi Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar, Kamis, 20/6/2024.
Hal ini juga ditunjukkan LKBH Makassar, tetap mendesak profesional presisi dari rekan penyidik yang menangani kasus pemukulan terhadap wartawan ini.
“Apresiasi Polsek Manggala Tersangkakan 2 Oknum Pemukul Wartawan, LKBH Makassar Desak Oknum Provokator DN Ditangkap,” tutur Muhammad Sirul Haq LKBH Makassar.
Kerja keras jajaran kepolisian Polsek Manggala Makassar dalam mengusut kasus pemukulan wartawan MDM masih dipertanyakan, 2 oknum pemukulan tindak pidana kekerasan terhadap orang telah dilakukan penyelidikan dan berstatus penyidikan.
Status penyidikan berdasarkan Surat Kapolsek Manggala, yang ditandatangani Penyidik Akbar Sirajuddin, SH, Inspektur Satu Polisi, NRP. 84060141, perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, ditujukan ke Kejaksaan Negeri Makassar, dengan nomor Surat : A.3/41/VI/Res.1.6/2024/Reskrim, dimana
Disebutkan dalam surat terindikasi terlibat melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud Pasal 170 Ayat (1) KUHP, yang terjadi pada Rabu, 15 Mei 2024.
“Apresiasi pak, karena penyidik telah menetapkan 2 oknum sebagai terlapor/tersangka berdasarkan surat penyidik yang kami terima, cuman kami belum puas sebelum provokator juga ditangkap,” ungkap MDM, wartawan yang menjadi korban pemukulan didampingi LKBH Makassar, Kamis, 20/6/2024.
Atas apresiasi tersebut, LKBH Makassar menyurati Kapolsek Manggala, Kanit Reskrim Polsek Manggala dan penyidik, meminta PERMOHONAN PENGEMBANGAN PENYIDIKAN DENGAN MENANGKAP TERDUGA PROVOKATOR oknum DN TINDAKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG PASAL 160 KUHP / PASAL 246 UU 1/2023 TENTANG KUHP JO. PASAL 55 KUHP BERDASARKAN LAPORAN POLISI NOMOR : LP.B/86/V/K/2024/SPKT/POLSEK MANGGALA/ POLRESTABES
MAKASSAR/ POLDA SULSEL, TANGGAL 15 MEI 2024, dengan Nomor surat 125/B/LKBH Makassar/2024.
“Betul pak, kami atas nama kuasa hukum korban wartawan MDM yang mengalami kekerasan pengeroyokan telah bersurat resmi kepada penyidik, Kanit Reskrim Polsek Manggala dan Kapolsek sendiri, agar oknum provokator pemukulan yang mengumpulkan massa di lokasi tanah warga secepatnya untuk ditangkap,” desak Muhammad Sirul Haq LKBH Makassar Kuasa hukum korban wartawan MDM, seusai memasukkan surat ke kantor Polsek Manggala Makassar.
Sebelumnya juga, LKBH Makassar Surati Lurah Bitowa dan Walikota Makassar Pecat AA Ketua RT 5 RW 7 Kelurahan Bitowa Makassar Diduga sebagai Pelaku Pemukulan Wartawan MDM.
Masih berkeliarannya pelaku pemukulan dan provokator di masyarakat tersebut, menjadi progres sendiri dalam keseriusan jajaran kepolisian Polsek Manggala Makassar untuk menuntaskan kasus ini.(Tim)