December9 , 2024

    Tim Jatanras Polres Gowa Berhasil Menangkap Pelaku Penadahan

    Related

    BMI DPD SUL SEL Dorong Gus Farkhan Gantikan Gus Miftah

    Dukung Gus Farkhan Gantikan Gus Miftah Jadi Utusan Khusus...

    Bapak Sunhaji Sang Penjual Es Teh

    Ramai beredar di media sosial beberapa hari ini yang...

    PRESISI KAPOLRI MATI SURI DALAM PENEGAKAN HUKUM WASIDIK POLDA SULSEL

    WASIDIK POLDA SUL-SEL TERKESAN MELINDUNGI oknum penyidik Polrestabes Makassar...

    Langkah-Langkah ini Disiapkan Ditlantas Polda Sulsel Hadapi Nataru 2025

    MAKASSAR– Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulsel dan Satuan...

    Share

    Tim Jatanras Polres Gowa telah berhasil menangkap seorang Pelaku Pertolongan Jahat (Penadahan). Penangkapan ini dilakukan pada hari Jum’at, 21 Juni 2024, sekitar pukul 01.00 wita bertempat di Dusun Bontosuro Desa Baturappe, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa.

    Kasat Reskrim AKP Bahtiar, S.Sos, M.H, menyampaikan bahwa pelaku yang berhasil diamankan adalah BK alias Sallang (52), seorang buruh Petani, yang beralamat di Dusun Bontosuro Desa Baturappe, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa.

    Penangkapan ini dipimpin oleh Kanit Jatanras AIPTU M. Iskandar P. SH., MH. setelah RS melakukan tindak pidana pertolongan jahat (Penadahan) pada Senin, 02 Oktober 2023 lalu, sekitar pukul 03.00 Wita.

    Kejadian tersebut terjadi di Dusun Bangkala Desa Taring Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa. Korban, H. Rahim (48), seorang Petani yang tinggal di Taring Dusun Bangkala, Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa.

    Korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk diusut lebih lanjut. Berdasarkan laporan korban dan informasi warga, pelaku diketahui berada di rumahnya di Kampung Bontosuro, Desa Baturappe, Kecamatan Biringbulu.

    Tim Jatanras Gowa yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Gowa, Aiptu M. Iskandar P. SH., MH, segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.

    Pengakuan Pelaku Dalam interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya membeli dua ekor kuda dari hasil kejahatan dengan harga Rp 22.500.000. Sementara itu, dua orang lainnya, Inisial RN dan NP, masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Pasal yang Dikenakan, Pelaku dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Dengan penangkapan ini, diharapkan tindak kejahatan serupa dapat diminimalisir di wilayah Kabupaten Gowa. Pihak kepolisian terus berupaya mengusut tuntas kasus ini dan mencari pelaku lainnya yang terlibat.

    Humas Polres Gowa

    spot_img