Sapu Jagad Soroti Tambang Ilegal yang beroperasi bar bar, tampa mengenal aturan. Ketua Supriyadi Dg Tobo.
Gowa Sulawesi Selatan, 21 Juni 2024
Dewan Pimpinan Wilayah Sapu Jagad Sulawesi Selatan mendapati aktivitas tambang ilegal tanah merah di Desa Romangloe, Dusun Batu Alam, Bontomarannu, Kabupaten Gowa, yang dikomandoi oleh Junaedi Dg Ropu, Kifli, dan Nuntung. Tambang ini beroperasi secara ilegal dengan 20-30 mobil keluar-masuk setiap hari, melanggar berbagai aturan seperti tidak memiliki rekomendasi lalu lintas, rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup, dan rekomendasi teknis terkait, serta kurangnya Situ & Siup, menunjukkan kelalaian pengawasan dan penegakan hukum di Kabupaten Gowa.
Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan tambang tanpa izin (Tambang Ilegal) dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal 158 mengatur pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak IDR 10 miliar bagi pelaku usaha pertambangan tanpa izin. Sanksi tambahan juga diatur dalam Pasal 160 untuk kegiatan pertambangan yang merusak lingkungan.
Peran Kapolres Gowa Sulawesi Selatan sangat vital dalam menjalankan penindakan terhadap tambang ilegal ini, tutup atau kami lakukan aksi.
Penegakan hukum yang konsisten, koordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, diperlukan untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan.
Tegas kami sampaikan bahwa dalam upaya menjaga integritas hukum, Dewan Pimpinan Wilayah Sapu Jagad Sulawesi Selatan mendorong tindakan tegas dan terukur dari pihak berwenang, dengan harapan keberadaan Polri terus menjadi garda terdepan dalam menegakkan aturan hukum. Peran penegak hukum yang bijak dan transparan akan memperkokoh citra negara dalam memberikan keadilan bagi seluruh warga. Tutup Supriyadi Dg Tobo.
Editor Bongkarnews.id