Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penjualan minuman keras jenis tuak (ballo), pada Rabu, 10 Juli 2024, dalam rangka mendukung Operasi Pekat 2024, Kamis (11/07/2024).
Keberhasilan ini merupakan respons cepat terhadap informasi dari masyarakat mengenai penjualan dan distribusi minuman keras jenis tuak yang meresahkan di wilayah hukum Kabupaten Gowa.
Operasi yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Satreskrim Polres Gowa, AIPTU Iskandar P. SH., MH, berhasil menyita puluhan liter tuak dari tiga orang di lokasi berbeda.
Di Jalan Budaya, Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa, petugas menyita lima botol ukuran 1,5 liter milik inisial HT (40), seorang buruh harian lepas. Selanjutnya, di Dusun Biring Je’ne, Desa Kampili, Kecamatan Pallangga, petugas menyita sepuluh botol ukuran 1,5 liter, pemilik dengan inisial MC (64).
Selain itu, di Buttadidi, Kelurahan Mawang, Kecamatan Somba Opu, petugas juga menyita empat botol ukuran 1,5 liter, pemilik inisial D (62). Semua barang bukti berupa minuman keras jenis tuak dan para pelaku telah diamankan di Polres Gowa untuk proses lebih lanjut.
Jumlah tersebut masih ada kemungkinan bertambah karena operasi masih akan berlangsung hingga beberapa minggu ke depan.
Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kabupaten Gowa serta mendukung keberhasilan Operasi Pekat 2024.
Humas Polres Gowa