Gowa-keributan terjadi dikantor wom fonance kabupaten gowa jumat (08/08/2024).
salah satu nasabah bersama mitra penarikan dan kuasa hukum perushan wom finance sempat adu mulut yang berujung buntu sehingga menimbulkan wom finance dalam menjalankan bisnisnya di kabupaten gowa diduga melabrak aturan undang undang kontrak fidusia lantaran meminta pelunasan kendaraan padahal belum habis masa cicilan kontrak kendaraan.
selain diduga melabrak aturan regulasi pihak perusahaan wom finance juga tak ada rasa kepedulian terhadap mitra kerjanya yang membantunya dalam penyelesain unit bermasalah.
saat dikonfirmaai kuasa hukum perusahaan wom finance cabang gowa hanya mengatakan ini kita harus pengajuan dulu belum ada titik temu karena tergantung dari kantor pusat mau menerima pengajuan ulang pak dan mitra kami juga perhatikan tapi itu tergantung pihak konsumen mau cabut laporan atau tidak. tutur indra selaku kuasa hukum perusahaan.
Redaksi media ini dalam pemberitaan membuka ruang konfirmasi hak jawab terhadap pihak pihak terkait di dalam berita.
Lp: Mss