Laporan polisi molor atau tidur tersangka berkeliaran penipuan dan penggelapan Kapolres harus turun tangan adanya oknum polisi tidak ada pergerakan penangkapan sampai sekarang sudah kurang lebih 1 tahun kapo Kapolda Sulsel harus memantau Polsek yang ada di Polsek Tamalate Makassar agar kiranya laporan polisi warga diselesaikan secepatnya supaya tidak dibiarkan pelaku seperti ini di kemudian hari coba Kapolsek atau para jajarannya yang mengenai kasus ini yang tersendak atau tidur laporan polisinya
Lamban Gerak, Kapolsek Tamalate Didesak Tangkap Terlapor Musfahuddin Munsyir Alias Ulfa Penipuan Kredit Motor FIF Cenderawasih

Makassar, 18 Maret 2026 — Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar mendesak Kepolisian Sektor Tamalate untuk segera melakukan penangkapan terhadap terlapor Musfahuddin Munsyir alias Ulfa dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.
Desakan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 34/B/LKBH Makassar/III/2026 yang ditujukan kepada Kapolsek Tamalate dan penyidik terkait. Surat itu merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/430/XI/2025/SPKT/Polsek Tamalate/Polrestabes Makassar/Polda Sulawesi Selatan.
Kuasa hukum korban, Muhammad Sirul Haq, menyatakan bahwa terlapor telah dipanggil secara patut oleh penyidik sebanyak tiga kali, namun tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.
“Secara hukum, kondisi ini telah memenuhi syarat untuk dilakukan upaya paksa berupa penjemputan paksa, penangkapan, dan penahanan,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari hubungan antara korban, Ramlawati, dengan terlapor yang menawarkan kerja sama usaha catering. Namun, dalam perjalanannya, korban mengaku mengalami kerugian setelah sejumlah uang dan barang miliknya dikuasai oleh terlapor.
Adapun barang yang dilaporkan antara lain tiga unit telepon genggam, satu unit laptop, serta kendaraan bermotor yang berkaitan dengan pembiayaan melalui FIF Cenderawasih. Total kerugian ditaksir mencapai Rp109 juta.
Ramlawati mengatakan bahwa dirinya awalnya mempercayai terlapor karena adanya rencana kerja sama usaha. Namun, kepercayaan tersebut justru dimanfaatkan untuk mengambil aset miliknya.
“Saya diajak kerja sama usaha catering, tetapi ternyata hanya untuk mengambil uang dan barang saya. Sampai sekarang tidak ada pengembalian,” kata Ramlawati.
Ia juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses penanganan perkara. Menurutnya, sejak laporan dibuat pada 2 November 2025, belum ada tindakan tegas terhadap terlapor.
“Sampai sekarang pelaku belum ditangkap. Penanganannya terkesan lambat dan komunikasi dari penyidik sangat minim. Bahkan saya sudah tidak lagi menerima SP2HP,” ujarnya.
Dalam laporan tersebut, terlapor diduga melanggar Pasal 372 dan/atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dan penipuan.
Sebagai bentuk pengawasan, LKBH Makassar juga telah menyampaikan tembusan surat kepada sejumlah pihak, antara lain Kapolda Sulawesi Selatan, Kabid Propam Polda Sulsel, Irwasda Polda Sulsel, Kapolrestabes Makassar, serta Siwas Polrestabes Makassar.
LKBH Makassar berharap aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas guna memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban.


