Andi Agung Salim S.H, CLA, yang biasa di panggil (Andhis) Selaku kuasa pendamping korban, saat wawancara langsung di depan pelataran parkir Polsek Tamalate oleh beberapa awak media Menyatakan, kami menilai adanya ketidakseriusan Polsek Tamalate dalam penanganan perkara tersebut. Bahkan, muncul dugaan adanya keberpihakan oknum aparat terhadap terlapor. Kamis, 6 Maret 2026.

“Jangan hanya mengatakan masih dalam proses. Sampai kapan? Apakah harus menunggu korban jatuh dulu baru bertindak?” Tegas Andhis.
Dugaan Tindak Pidana Jelas, Tapi Mandek
Peristiwa yang terjadi pada malam hari itu disebut melibatkan sekitar 10 orang yang memasuki pekarangan korban tanpa izin. Tidak hanya itu, pelaku juga diduga melakukan intimidasi serta pengancaman menggunakan senjata tajam berupa parang.
Dalam perspektif hukum, tindakan tersebut dinilai telah memenuhi unsur pidana, di antaranya:
Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan (pengancaman)
Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa hak
Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin
Pasal 368 KUHP (jika mengarah pada pemaksaan/ancaman)
“Dua alat bukti sudah cukup, ada korban dan saksi. Secara hukum, ini sudah bisa dinaikkan ke tahap penyidikan. Lalu apa lagi yang didalami?” Lanjutnya.
Kehadiran Polisi Dipertanyakan
Hal yang semakin memperkuat dugaan kejanggalan adalah munculnya mobil patroli Polsek Tamalate tidak lama setelah kejadian berlangsung.
“Kami mempertanyakan, kenapa bisa begitu cepat ada patroli di lokasi? Ini menimbulkan dugaan adanya skenario atau setting tertentu,” Ungkapnya.
Upaya Damai Tak Hapus Pidana
Pihak keluarga terlapor disebut sempat mendatangi korban untuk melakukan pendekatan. Namun ditegaskan bahwa upaya damai tidak serta merta menghapus unsur pidana.
“Kalaupun ada permintaan maaf, proses hukum tetap harus berjalan. Ini bukan sekadar persoalan pribadi, tapi penegakan hukum agar tidak ada korban berikutnya,” Tegasnya lagi.
Desakan Copot Kapolsek dan Evaluasi Internal
Atas lambannya penanganan, pihak korban secara terbuka mendesak Kapolda untuk mengambil tindakan tegas terhadap jajaran Polsek Tamalate.
“Kami minta Kapolda segera evaluasi, bahkan jika perlu copot Kapolsek dan Kanitnya. Termasuk oknum Bhabinkamtibmas yang kami duga tidak netral,” Ujarnya.
Ia juga menyinggung adanya dugaan kasus lama dengan pola serupa yang tidak ditindaklanjuti, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya pembiaran sistematis.
Ancaman Konflik Sosial
Korban mengaku mengalami tekanan psikologis akibat kejadian tersebut. Jika dibiarkan, kondisi ini dikhawatirkan memicu konflik yang lebih besar di tengah masyarakat.
“Kalau ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin akan terjadi benturan antar warga. Ini yang harus dicegah sejak dini,” Jelasnya.
Seruan untuk Masyarakat
Di akhir pernyataannya, pihak pendamping korban mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengalami kejadian serupa.
“Laporkan setiap tindakan kriminal. Kami siap mengawal. Jangan biarkan hukum kalah oleh pembiaran,” Pungkasnya. (*411U).
Sumber : Andhis.
Laporan : Tim Media Sorot Sulsel.


