Opini Oleh: Muhammad Sirul Haq, S.H.Direktur LKBH Makassar, Advokat dan Konsultan Hukum di Makassar 085340100081
Indonesia berdiri di atas fondasi demokrasi yang lahir dari perjuangan panjang melawan otoritarianisme. Reformasi 1998 adalah titik balik ketika rakyat menolak dominasi militer dalam politik, menuntut kebebasan berekspresi, serta menegakkan hak asasi manusia. Namun, sejak Prabowo Subianto naik sebagai Presiden Republik Indonesia, kian terasa kembalinya aroma militerisme yang membahayakan hak-hak sipil dan ruang demokrasi kita.
Agustus Kelabu: Luka Demokrasi
Gelombang demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025 menandai kembalinya watak represif negara. Ratusan ribu rakyat turun ke jalan menolak kebijakan pemerintah yang dinilai pro-oligarki dan membebani rakyat kecil. Namun, bukannya dialog, negara justru mengerahkan kekuatan aparat bersenjata.
Fakta di lapangan menunjukkan:
Puluhan demonstran tewas akibat kekerasan aparat.
Sejumlah mahasiswa dilaporkan hilang dan hingga kini keberadaannya tidak jelas.
Ratusan orang ditangkap secara sewenang-wenang tanpa prosedur hukum yang benar.
Bahkan, muncul desakan internal untuk menerapkan darurat militer di beberapa wilayah sebagai alasan menjaga “stabilitas”.
Peristiwa ini menjadi cermin betapa militerisme telah menyingkirkan prinsip demokrasi. Kekuasaan dijaga dengan peluru dan borgol, bukan dengan argumentasi dan penghormatan terhadap hak warga negara.
Militerisme vs Konstitusi
Konstitusi jelas menjamin hak kebebasan berekspresi. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menegaskan: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Jaminan ini dipertegas lagi dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Namun, praktik di lapangan justru berbanding terbalik. Pembubaran aksi dengan kekerasan, penangkapan tanpa dasar hukum, hingga kriminalisasi mahasiswa dan aktivis menunjukkan bahwa negara gagal menjalankan mandat konstitusi.
Yurisprudensi yang Menguatkan
Sejumlah putusan pengadilan di Indonesia sudah menegaskan bahwa tindakan represif negara terhadap kebebasan berekspresi adalah pelanggaran hukum:
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 006/PUU-IV/2006 – MK menegaskan bahwa kemerdekaan berpendapat adalah bagian dari hak konstitusional warga negara yang tidak boleh dibatasi secara sewenang-wenang.
Putusan Pengadilan HAM Ad Hoc Tanjung Priok (2004) – meskipun menuai pro-kontra, pengadilan ini menegaskan bahwa penggunaan kekuatan militer terhadap warga sipil harus tunduk pada prinsip HAM dan hukum humaniter.
Putusan Mahkamah Agung No. 227 PK/TUN/2015 – menegaskan pentingnya prinsip proporsionalitas dalam tindakan aparat negara agar tidak melanggar hak asasi warga.
Yurisprudensi tersebut seharusnya menjadi pedoman pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara ketertiban umum dan kebebasan sipil. Sayangnya, dalam praktik, yang mengemuka justru pola lama: represi berbaju keamanan.
Ancaman Otoritarianisme Baru
Militerisme dalam politik sipil berpotensi mengikis demokrasi secara perlahan. Ia tidak datang dalam bentuk kudeta bersenjata, melainkan lewat normalisasi represi dan pembiaran rakyat terhadap praktik pelanggaran hak. Agustus Kelabu menjadi alarm keras bahwa demokrasi kita sedang dalam ancaman serius.
Sebagai advokat dan bagian dari masyarakat sipil, menyerukan agar rakyat tidak bungkam. Demokrasi harus dijaga dengan sikap kritis, keberanian bersuara, dan solidaritas. Pemerintah harus diingatkan: Indonesia bukan barak militer, rakyat bukan prajurit yang tunduk pada komando.
Republik ini berlandaskan hukum dan demokrasi, bukan logika kekuatan senjata.
Jika militerisme terus dibiarkan tumbuh, maka kebebasan berekspresi hanya akan menjadi mimpi, sementara cita-cita Reformasi terkubur oleh bayang-bayang otoritarianisme baru.
Penjajakan Militer dalam Jabatan Sipil
Sejak Presiden Prabowo Subianto berkuasa, praktik dwifungsi militer—di mana aparat TNI aktif merangkap jabatan sipil non-militer—kian mengkhawatirkan. Berikut sejumlah contoh mencolok:
Letkol (Aktif) Teddy Indra Wijaya, ajudan presiden dan Menhan, diangkat menjadi Sekretaris Kabinet (Seskab) sejak Oktober 2024, bahkan dinaikkan pangkat menjadi Letkol di Februari 2025 tanpa pensiun dini.
Mayjen (Aktif) Maryono menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sejak Desember 2024, di luar tupoksi yang diizinkan oleh UU TNI.
Mayjen (Aktif) Irham Waroihan diangkat menjadi Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan), padahal sebelumnya menjabat di internal militer.
Laksamana Pertama (Aktif) Ian Heriyawan menempati posisi penting di Badan Penyelenggara Haji, jauh dari tugas militer.
Mayjen (Aktif) Novi Helmy Prasetya, Komandan Jenderal Akademi TNI, dilantik sebagai Dirut Perum Bulog melalui penugasan khusus Panglima TNI.
Meskipun KSAD menyatakan ia “sudah tidak berdinas” ketika menjabat, banyak pihak melihat hal itu tidak cukup kuat menyelesaikan pelanggaran prinsip distingsi sipil-militer.
Jenderal TNI (Aktif) Maruli Simanjuntak, selaku KSAD, juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pindad, menambah kekhawatiran mengenai penetrasi militer ke ranah ekonomi dan bisnis strategis.
Kenapa Ini Politik Berbahaya
Pengisian jabatan-jabatan sipil strategis oleh personel aktif TNI—tanpa melewati proses pensiun—menandakan kembalinya rezim otoriter dalam bentuk modern. Praktik ini:
Merusak prinsip civilian supremacy, dimana sipil seharusnya menjadi pengambil keputusan utama dalam pemerintahan.
Mengaburkan batas antara kekuasaan militer dan sipil, membuka potensi abuse of power.
Melemahkan hak-hak sipil, termasuk kebebasan berekspresi, di mana kritik terhadap kebijakan sering dibungkam dengan logika keamanan dan stabilitas.
Kata Netizen, Aspirasi Rakyat
“Prajurit aktif yang menjabat di kementerian/lembaga lain akan pensiun dini… tapi banyak yang enggan pensiun…”
“Frasa ‘sesuai tupoksi TNI’ jangan dijadikan alasan untuk menempatkan TNI di banyak jabatan sipil.”
Komentar-komentar semacam ini mencerminkan praktik yang dipertanyakan secara legal dan etis oleh publik—bahkan sering dianggap sebagai bentuk revival dwifungsi ABRI era Orde Baru.
Penunjukan perwira aktif TNI ke jabatan sipil strategis sejak Prabowo menjabat menunjukkan bahwa militerisme di Indonesia tidak hanya kembali dalam bentuk diskursif, tetapi juga struktural. Hal ini menjadi ancaman sistemik terhadap kebebasan sipil, di mana:
Kebebasan berekspresi bisa dibatasi dengan memanfaatkan kekuatan institusi militer.
Aspirasi akademik, politik, dan sipil dipinggirkan oleh dominasi militer dalam pengambilan keputusan.
Transparansi dan akuntabilitas pemerintahan dipertanyakan karena jalur militer yang sulit dikontrol oleh mekanisme sipil biasa.
Sebagai advokat dan bagian dari masyarakat yang memperjuangkan demokrasi, menegaskan: kita harus tetap kritis dan waspada.
Rezim yang menempatkan aparat bersenjatakan hukum, bukan instrumen penindasan, adalah inti dari demokrasi yang sejati.
Kita tidak boleh membiarkan militerisme membelenggu kebebasan berekspresi—pilar fundamental bangsa ini.
Sementara Penjajakan Militer dalam Jabatan Sipil terlihat kental pada Situasi Hukum: UU TNI dan Prinsip Civilian Supremacy
Dasar hukum yang seharusnya menjadi pagar tegas justru kerap diabaikan. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dengan jelas menegaskan dalam:
Pasal 2: TNI berfungsi sebagai alat negara di bidang pertahanan.
Pasal 3: TNI berada di bawah Presiden sebagai panglima tertinggi, tetapi pengelolaan pemerintahan sipil tetap berada di tangan lembaga sipil.
Pasal 47 ayat (1): Prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.
Artinya, penempatan perwira aktif ke jabatan sipil—baik di kementerian, lembaga negara, maupun BUMN—adalah pelanggaran prinsip civilian supremacy yang dijaga ketat oleh konstitusi dan UU TNI.
Bahkan, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 22/PUU-XII/2014 menegaskan pentingnya pemisahan ranah sipil dan militer, demi menjaga agar demokrasi tidak kembali tersandera oleh logika keamanan.
Analisis Akademisi: Kembalinya Dwifungsi ABRI dalam Format Baru
Banyak akademisi hukum dan politik menilai praktik ini sebagai kebangkitan kembali dwifungsi ABRI dalam wujud yang lebih halus.
Prof. Saldi Isra (Hakim Konstitusi), dalam berbagai forum akademik, menegaskan bahwa penempatan militer aktif di jabatan sipil mengancam prinsip demokrasi dan melanggar amanat reformasi 1998.
Marcus Mietzner, pakar politik Indonesia dari ANU, menyebut gejala ini sebagai “creeping militarism”, yaitu penetrasi militer ke ranah sipil yang dilakukan bertahap dan sistematis, sehingga publik seolah dipaksa menganggapnya normal.
Dr. Riefqi Muna (LIPI/BRIN) menekankan bahwa kembalinya militer dalam ranah sipil berisiko menormalkan kekerasan sebagai instrumen penyelesaian masalah, bukan hukum dan dialog.
Dengan kata lain, apa yang kita saksikan hari ini adalah proses re-militerisasi politik sipil, di mana supremasi sipil yang seharusnya menjadi pilar demokrasi sedang digantikan oleh logika komando.
Implikasi bagi Kebebasan Berekspresi
Jika prajurit aktif boleh leluasa mengisi jabatan sipil, maka ruang kebebasan berekspresi semakin terancam:
1. Pengawasan independen melemah – sulit mengkritik lembaga sipil jika dikendalikan perwira militer aktif yang tunduk pada hierarki komando.
2. Kriminalisasi suara kritis makin rawan terjadi dengan alasan “stabilitas keamanan.”
3. Demokrasi terkooptasi oleh logika militer yang menempatkan disiplin dan kepatuhan di atas kebebasan dan partisipasi.
Militerisme yang dipraktikkan di era Presiden Prabowo bukan hanya persoalan gaya kepemimpinan, tetapi juga sudah masuk ke ranah struktural, melewati pagar hukum yang jelas ditetapkan UU TNI dan UUD 1945.
Analisis akademisi menunjukkan bahwa ini adalah gejala dwifungsi ABRI dalam versi baru, yang berbahaya bagi keberlanjutan demokrasi.
Oleh karena itu, rakyat harus waspada. Indonesia adalah republik, bukan barak militer. Rakyat berhak menyuarakan pendapat tanpa takut represi, sesuai amanat konstitusi dan cita-cita Reformasi.


