Dalam hukum Indonesia, pemalsuan dokumen seperti kwitansi penjualan tanah dapat diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya dalam pasal-pasal yang berkaitan dengan pemalsuan dokumen.
Pasal 263 KUHP mengatur tentang pemalsuan dokumen, yang menyatakan bahwa membuat dokumen palsu atau memalsukan dokumen dapat dipidana dengan pidana penjara. Jika pemalsuan kwitansi penjualan tanah dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atau merugikan orang lain, maka dapat dianggap sebagai tindak pidana pemalsuan dokumen.
Pemalsuan kwitansi penjualan tanah juga dapat menimbulkan sengketa hukum lainnya, seperti sengketa kepemilikan tanah, yang dapat diselesaikan melalui proses hukum perdata atau pidana.