Wakil ketua umum 1 RI ALIANSI PEWARTA MERAH PUTIH ( APMP ) MUH.HUSAIN SYUKUR angkat bicara terkait insiden kekerasan terhadap jurnalis yang dimana dilakukan oleh oknum humas DPRD Kabupaten Muaro Jambi.
Menurut Waketum RI 1 dari aliansi pewarta merah putih bahwa apa yang dilakukan oleh oknum humas DPRD KAB.MUARO JAMBI ini telah melakukan pelanggaran terkait UNDANG UNDANG PERS NO 40 TAHUN 1999 PASAL 18 AYAT 1 barang siapa setiap orang dengan sengaja menghambat.Merintangi.Menghalang halangi Kinerja Wartwan dengan sengaja dapat di pidana penjara selama 2 tahun kurungan.Denda sebesar 500.000.000,00.sesuai dengan undang undang pers yang berlaku.”Jelas Waketum RI dari aliansi pewarta merah putih.
Lanjutnya meminta kepada pihak penegak hukum ( POLRI ) agar kiranya dapat melakukan penahanan terhadap pelaku tanpa ada tebang pilih,Dikarenakan negara ini adalah negara hukum Jangan sampai oknum tersebut Bebas melakukan aktifitasnya,”Pungkasnya.
jurnalis, Jurnalinti24news.com.
Seorang wartawan di Jambi diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah oknum staf humas dan protokol Sekretariat DPRD kabupaten Muaro Jambi.
Dugaan pengeroyokan ini terjadi di ruangan humas dan protokol sekretariat DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Selasa, 11 April 2023.
Peristiwa dugaan pengeroyokan ini baru terhenti setelah sejumlah rekan wartawan lainnya melerai.
Korban bernama Syamsuri, wartawan media online SniperKasus. Akibat peristiwa dugaan pengeroyokan ini, Syamsuri mengalami luka benjol pada bagian kepala sebelah kiri.
Akibat kejadian itu, korban didampingi sejumlah rekan seprofesinya kemudian membuat laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Muaro Jambi pada Rabu, 12 April 2023.
“Saya atas nama korban membuat laporan ke Satreskrim Polres Muaro Jambi atas tindak pidana pengeroyokan kepada saya. Saya juga telah melakukan visum di RS Ahmad Ripin,”ungkap Syamsuri.
Dijumpai seusai membuat laporan di Polres Muaro Jambi, Syamsuri menuturkan, kasus dugaan penganiayaan ini bermula saat ia dan rekannya tengah mengkonfirmasi perihal kerjasama publikasi ke bagian humas dan protokol Sekretariat DPRD kabupaten Muaro Jambi.
“Satu oknum ASN dan dua oknum honorer di Humas DPRD Muaro Jambi terlibat,”terang Syamsuri.
Saat kejadian, Syamsuri tengah mempertanyakan alasan pengembalian berkas tagihan publikasi milik salah seorang rekannya, yang merupakan salah seorang wartawan media cetak dan online di Jambi ke staf humas dan protokol DPRD Muaro Jambi.
“Mereka tidak memberikan jawaban dan langsung mengembalikan berkas tagihan.Saat ditanyakan apa masalah nya dan apa alasannya, mereka tidak bisa memberikan jawaban, malah menyikapinya dengan arogan dan emosi,”jelas Syamsuri.
Syamsuri berharap Polres Muaro Jambi dapat segera menindaklanjuti laporannya.
“Dengan laporan ini saya berharap kepada Kapolres Muaro Jambi dan Kasatreskrim Polres Muaro Jambi untuk dapat menindaklanjuti laporan saya ini secara tegas. Karna ini menyangkut profesi jurnalis. Kami selaku jurnalis tidak ingin diperlakukan secara anarkis,”pungkas Syamsuri. (Tim/JI24n.com)