Makassar, Kamis, 16 Juli 2026 – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar menyampaikan kritik terhadap penanganan dugaan perkara arisan dengan nilai kerugian sekitar Rp575 juta yang sedang ditangani oleh Polsek Manggala. Pernyataan tersebut disampaikan Asisten Advokat dan Paralegal LKBH Makassar, Armin Anwar, C.PL., saat memberikan keterangan kepada awak media di depan Mako Polsek Manggala, Kamis (16/7/2026).
Menurut Armin Anwar, penanganan perkara tersebut belum memberikan kepastian hukum bagi para pelapor yang telah menunggu perkembangan proses penyelidikan.
> “Kami menilai penanganan perkara ini beraroma ‘masuk angin’. Penilaian ini kami sampaikan karena menurut pandangan kami prosesnya berjalan lambat dan para korban masih mempertanyakan kepastian hukum atas laporan yang telah mereka ajukan,” ujar Armin Anwar.
Armin menyatakan bahwa LKBH Makassar mendampingi sejumlah korban yang mengaku mengalami kerugian dalam perkara arisan tersebut. Ia mengatakan para korban telah menyerahkan dokumen, bukti pembayaran, serta keterangan kepada penyidik dan berharap seluruh bukti tersebut segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Selain itu, Armin juga menyampaikan keberatan atas tindakan yang menurutnya membatasi pendampingan hukum terhadap kliennya ketika memberikan keterangan di Polsek Manggala.
> “Kami berharap hak masyarakat untuk memperoleh pendampingan hukum tetap dihormati sebagaimana dijamin dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Kehadiran pendamping hukum merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang berhadapan dengan proses penegakan hukum,” katanya.
LKBH Makassar meminta agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel serta memberikan informasi perkembangan perkara kepada para pelapor sesuai mekanisme yang berlaku.
> “Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menghormati asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan. Namun, kami juga berharap penyidik dapat bekerja secara presisi, profesional, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat tanpa membeda-bedakan siapa pun,” tegas Armin Anwar.
Dalam kesempatan tersebut, LKBH Makassar juga meminta agar apabila terdapat dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum aparat penegak hukum, mekanisme pengawasan internal Polri dapat menjalankan fungsinya secara profesional dan independen.
Hingga rilis ini disampaikan, belum terdapat tanggapan resmi dari Polsek Manggala terkait pernyataan yang disampaikan oleh LKBH Makassar dalam konferensi pers tersebut. LKBH Makassar menyatakan tetap menghormati hak pihak kepolisian untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi atas kritik yang disampaikan.
Rilis Media
LKBH Makassar
Makassar, Kamis, 16 Juli 2026


