Mandul Tangani Kasus, Kapolsek dan Penyidik Polsek Tamalate Dilaporkan ke Propam, LKBH Makassar Minta Dicopot dan Dibuang ke Papua!

Makassar, Minggu 12 April 2026 — Kesabaran korban akhirnya habis. Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Makassar secara resmi melaporkan Kapolsek dan penyidik Polsek Tamalate ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri atas dugaan ketidakmampuan, kelalaian, dan pembiaran perkara pidana yang telah berlarut-larut tanpa kepastian hukum.

Laporan tersebut telah resmi teregister di Propam Polri pada 12 April 2026, menandai eskalasi serius terhadap dugaan buruknya kinerja aparat di tingkat Polsek.
Kasus Jelas, Pelaku Bebas Berkeliaran

Perkara ini bukan perkara rumit. Ini adalah dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp109 juta, dengan terlapor Musfahuddin Munsyir alias Ulfa.
Faktanya, Laporan Polisi sejak 2 November 2025, Kerugian nyata (uang, HP, laptop, motor), Bukti dan kronologi jelas, Pelaku sudah dipanggil 3 kali
Namun ironisnya, Pelaku tidak ditangkap, Tidak ada tindakan tegas, Proses jalan di tempat
Kuasa Hukum Mengamuk: “Ini Bukan Lalai, Ini Pembiaran!”
Kuasa hukum korban, Muhammad Sirul Haq, S.H., C.NSP., C.CL, yang juga Direktur LKBH Makassar, melontarkan kritik keras tanpa kompromi:
> “Ini bukan sekadar lambat, ini sudah masuk kategori pembiaran. Pelaku sudah mangkir tiga kali, tapi tidak ada penangkapan. Lalu fungsi penyidik itu apa?”
Ia menegaskan, jika aparat tidak mampu menjalankan tugasnya:
> “Copot saja Kapolsek dan penyidiknya! Kalau perlu buang ke Papua. Jangan duduk di jabatan kalau tidak punya keberanian menegakkan hukum!”
Korban Menjerit: “Saya Ditipu, Tapi Hukum Diam!”
Korban, Ramlawati, mengaku telah kehilangan kesabaran setelah berbulan-bulan menunggu tanpa hasil:
> “Saya sudah melapor dari November 2025. Saya ditipu dengan alasan bisnis catering, tapi ternyata hanya untuk ambil uang dan barang saya. Sampai sekarang pelaku bebas, sementara saya tidak dapat kepastian.”
Ia juga menyoroti buruknya komunikasi dari penyidik:
> “Sudah tidak ada SP2HP, tidak ada informasi. Seolah-olah laporan saya tidak dianggap.”
Propam Jadi Harapan Terakhir
Dengan dilaporkannya Kapolsek dan penyidik ke Propam, LKBH Makassar menegaskan:
Akan membuka dugaan pelanggaran etik
Mendorong sanksi tegas terhadap aparat
Mengawal hingga ada tindakan nyata
Pesan Keras: Hukum Tidak Boleh Jadi Pajangan
LKBH Makassar menilai kasus ini sebagai cermin kegagalan penegakan hukum di tingkat bawah.
> “Kalau perkara seperti ini saja tidak bisa diselesaikan, maka publik patut bertanya: masihkah hukum berpihak pada korban, atau justru melindungi pelaku?”
Kasus ini kini bukan hanya soal penipuan, tetapi telah berubah menjadi ujian integritas Polri. Publik menunggu: apakah Propam akan bertindak tegas, atau justru ikut diam?


