Makassar, Rabu, 1 Juli 2026 – Sejumlah korban dugaan penipuan dan/atau penggelapan arisan yang diduga dikelola oleh Hj. Tanti mendatangi Polsek Manggala, Kota Makassar, guna mempertanyakan perkembangan penanganan laporan yang telah mereka ajukan. Didampingi LKBH Makassar, para korban menyampaikan kekecewaan karena hingga kini mereka mengaku belum memperoleh kepastian hukum, sementara pihak yang mereka laporkan masih bebas beraktivitas.
Para korban menilai lambannya penanganan perkara telah menimbulkan keresahan dan ketidakpastian hukum. Mereka berharap Polsek Manggala segera mengambil langkah-langkah penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Salah seorang korban sekaligus pelapor, Syamsia, mengungkapkan bahwa kelompok korban yang didampinginya mengalami kerugian sebesar Rp560.200.000.
> “Kami sudah menyerahkan bukti pembayaran, daftar peserta arisan, dan kronologi kejadian kepada penyidik. Kami hanya ingin keadilan dan kepastian hukum. Uang kami mencapai lebih dari Rp560 juta dan sampai sekarang belum ada kejelasan penyelesaiannya,” ujar Syamsia.
Korban lainnya, Andi Irmayani, berharap laporan yang telah disampaikan segera memperoleh tindak lanjut.
> “Kami datang untuk meminta kepastian hukum. Kami berharap penyidik segera menindaklanjuti laporan kami secara profesional dan transparan,” katanya.
Sementara itu, Nabila, yang turut mendampingi para korban, mengatakan bahwa seluruh korban hanya menginginkan hak mereka dipulihkan melalui proses hukum yang adil.
> “Kami berharap perkara ini segera ditangani secara serius sehingga para korban memperoleh kepastian hukum,” ujarnya.
Selain kelompok korban yang mengalami kerugian sebesar Rp560.200.000, terdapat pula laporan lain yang telah diterima Polsek Manggala berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan Nomor: LI/95/III/RES.1.11/2026/Reskrim/Sek Manggala, tertanggal 17 Maret 2026.
Dalam laporan tersebut, Sukmawati selaku pelapor menerangkan bahwa arisan berlangsung sejak 11 Desember 2022 hingga 15 Maret 2026, diikuti sekitar 155 peserta dengan kewajiban pembayaran Rp100.000 setiap minggu. Dalam STPL tersebut disebutkan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp2.402.500.000 (dua miliar empat ratus dua juta lima ratus ribu rupiah).
Sukmawati, selaku pelapor sekaligus korban, berharap laporan tersebut segera memperoleh kepastian hukum.
> “Kami sudah melapor sejak 17 Maret 2026. Jumlah korban mencapai 155 orang dengan total kerugian sekitar Rp2,4 miliar. Kami berharap penyidik segera memberikan kepastian hukum kepada seluruh korban,” ungkap Sukmawati.
Mendampingi para korban, Paralegal LKBH Makassar, Armin Anwar, meminta Polsek Manggala mempercepat proses penyelidikan agar para korban memperoleh kepastian hukum.
> “Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun masyarakat juga memiliki hak untuk memperoleh kepastian hukum. Kami berharap penyidik bekerja profesional, objektif, dan segera menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada para pelapor,” tegas Armin Anwar.
Saat awak media berupaya meminta konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Manggala, AIPDA Akbar H., S.H., M.H. (NRP 85080705) mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut, yang bersangkutan belum memberikan keterangan kepada wartawan.
Sementara itu, Direktur LKBH Makassar, Muhammad Sirul Haq, S.H., C.NSP., C.CL., meminta Kapolsek Manggala beserta seluruh jajaran penyidiknya menunjukkan komitmen dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
> “Kami meminta Kapolsek Manggala beserta seluruh jajaran penyidiknya bekerja secara Presisi, profesional, mengayomi masyarakat, dan menjalankan tugas penegakan hukum secara gerak cepat, objektif, transparan, akuntabel, serta tanpa memandang bulu. Setiap laporan masyarakat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar kepercayaan publik terhadap institusi Polri tetap terjaga,” tegas Muhammad Sirul Haq.
Menurutnya, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sehingga setiap laporan yang memenuhi syarat harus ditangani secara serius.
> “LKBH Makassar menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan. Namun di sisi lain, para korban juga memiliki hak konstitusional untuk memperoleh kepastian hukum. Oleh karena itu, kami berharap penyidik segera memberikan perkembangan penanganan perkara dan mengambil langkah-langkah hukum sesuai prosedur apabila alat bukti yang dipersyaratkan telah terpenuhi,” tambahnya.
LKBH Makassar menegaskan akan terus mengawal proses penanganan perkara ini hingga terdapat kepastian hukum bagi para korban, sekaligus mendorong agar penanganannya dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rilis Media
LKBH Makassar
Rabu, 1 Juli 2026


