June22 , 2026

    SIARAN PERS LKBH MAKASSAR DESAK KAPOLRESTABES MAKASSAR SEGERA TUNTASKAN KASUS ARISAN HJ. TANTI, LAKUKAN PENEGAKAN HUKUM DAN SITA ASET UNTUK JAMIN HAK KORBAN

    Related

    Share

    spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

    Makassar – Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Makassar mendesak Kapolrestabes Makassar untuk segera menuntaskan penanganan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dana arisan yang dilaporkan para korban terhadap Hj. Muliati alias Hj. Tanti.

    Desakan tersebut disampaikan setelah puluhan korban arisan menunjuk LKBH Makassar sebagai kuasa hukum guna memperjuangkan pengembalian dana yang hingga kini belum mereka terima. Para korban merupakan ibu-ibu rumah tangga yang telah menyetor dana arisan dalam jangka waktu yang panjang dengan harapan memperoleh manfaat ekonomi, namun justru mengalami kerugian yang tidak sedikit.

    Kuasa hukum para korban, Muhammad Sirul Haq, S.H., C.NSP., C.CL., menyatakan bahwa perkara ini telah dilaporkan kepada Satreskrim Polrestabes Makassar sebagaimana tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor LI/656/V/RES.1.11/2026/Satreskrim/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel.

    “Korban telah menunggu terlalu lama. Bahkan terdapat surat pernyataan yang dibuat oleh Hj. Muliati alias Hj. Tanti yang mengakui adanya kewajiban pembayaran kepada peserta arisan. Namun hingga saat ini hak-hak korban belum dipenuhi sebagaimana mestinya,” ujar Sirul Haq.

    Menurut LKBH Makassar, aparat penegak hukum perlu bekerja cepat dan profesional agar perkara ini tidak berlarut-larut. Jika berdasarkan hasil penyidikan telah ditemukan alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan KUHAP, maka proses hukum harus dijalankan secara tegas dan tanpa pandang bulu.

    Selain proses pidana, LKBH Makassar juga menyiapkan langkah hukum perdata untuk menuntut pengembalian dana para korban serta mengajukan permohonan sita jaminan terhadap aset-aset yang sah menurut hukum guna menjamin pembayaran kerugian para korban.

    “Kami meminta negara hadir melindungi masyarakat kecil. Para korban adalah ibu-ibu rumah tangga yang mempercayakan uang mereka kepada pengelola arisan. Hak mereka harus dikembalikan dan kerugian mereka harus dipulihkan,” tegasnya.

    LKBH Makassar menegaskan akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas, baik melalui jalur pidana maupun perdata, hingga para korban memperoleh kepastian hukum dan pengembalian hak-haknya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    LKBH MAKASSAR
    Jalan Antang Raya Perumahan Panakukang Mas II Blok A2 Nomor 3
    Kelurahan Bitowa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar

    spot_img