July2 , 2026

    Mandulnya Kapolsek Manggala Berlanjut, Korban Bertambah, Andi Irmayani Laporkan Dugaan Arisan Bodong Rp62 Juta ke Polrestabes Makassar, LKBH Makassar Minta Penanganan Terpadu

    Related

    Share

    spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

    Makassar, Kamis, 2 Juli 2026 – Dugaan perkara penipuan dan/atau penggelapan arisan yang diduga melibatkan Hj. Muliati alias Hj. Tanti kembali memunculkan pelapor baru. Kali ini, Andi Irmayani secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Satreskrim Polrestabes Makassar.

    Laporan tersebut diterima berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Informasi Nomor: LI/841/VII/RES.1.24/2026/Satreskrim/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel tertanggal 2 Juli 2026.

    Kata ibu ini mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Makassar yang penyidiknya sangat luar biasa pelayanannya kami punya laporan polisi sangat-sangat tidak disangka cukup cepat kerjanya penyidik Polres Makassar beda laporan kami sahabat kami yang ada di Polsek Manggala yang sudah pertama melapor sampai sekarang tidak ada titiknya cuma di janji-janji saja teman kami yang ada di Polsek Donggala ada apa Polsek Google ada laporan teman kami sudah lama bertahun-tahun kami buang kami diambil sama orang diterapkan dan ditipu asam bodong yang tidak jelas sama juga ini laporan kita makan tidak kunjung ada

    Kami meminta aku udah Sulsel Makassar menindaklanjuti sambodong yang lapannya yang ada di sekolah jadi sekarang hari Rabu di Manggala agar kiranya dicopot itu Polsek dan kanitnya yang penyidik sebelum ada aksi demo di depan Polsek dan Polres yang tidak kunjung ada titik terangnya Polsek Manggala kami siap-siap juga untuk peradilan seorang oknum polisi penyidik Kapolsek Manggala kami tidak puas tentang pelayanannya

    Dalam laporannya, Andi Irmayani mengaku mengikuti arisan sejak tahun 2022 dengan empat nomor arisan. Ia menyatakan telah melakukan pembayaran baik secara tunai maupun melalui transfer ke rekening yang disebutkan dalam laporannya. Setelah menghitung seluruh setoran, Andi Irmayani mengaku mengalami kerugian sekitar Rp62.000.000 sehingga memutuskan melaporkan dugaan peristiwa tersebut kepada Polrestabes Makassar.

    Andi Irmayani berharap laporannya segera ditindaklanjuti secara profesional.

    > “Saya datang melapor karena merasa dirugikan. Saya berharap penyidik Polrestabes Makassar dapat menangani laporan ini secara objektif dan memberikan kepastian hukum. Saya juga berharap seluruh korban memperoleh perlindungan hukum yang sama,” ujar Andi Irmayani usai membuat laporan di Mako Polrestabes Makassar, Kamis (2/7/2026).

     

    Laporan Andi Irmayani menambah deretan laporan masyarakat terkait dugaan arisan tersebut. Sebelumnya telah terdapat laporan di Polsek Manggala maupun laporan lain di Polrestabes Makassar dari pelapor yang berbeda.

    Mendampingi korban, Paralegal LKBH Makassar, Armin Anwar, mengatakan bertambahnya laporan menunjukkan bahwa persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.

    > “Semakin bertambahnya jumlah pelapor menunjukkan bahwa masyarakat menginginkan adanya kepastian hukum. Kami berharap seluruh laporan yang memiliki keterkaitan dapat ditangani secara profesional, transparan, dan terkoordinasi agar proses penegakan hukum berjalan efektif,” kata Armin Anwar.

     

    Menurut Armin, para korban telah menyerahkan berbagai dokumen pendukung, mulai dari bukti pembayaran, daftar peserta, hingga kronologi kejadian, sehingga diharapkan seluruh laporan dapat dianalisis secara menyeluruh oleh penyidik.

    Sementara itu, Direktur LKBH Makassar, Muhammad Sirul Haq, S.H., C.NSP., C.CL., meminta adanya koordinasi yang baik antara Polsek Manggala dan Satreskrim Polrestabes Makassar apabila memang terdapat keterkaitan antara laporan-laporan yang telah masuk.

    > “Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan. Namun, dengan bertambahnya laporan dari masyarakat, kami meminta agar penanganan dilakukan secara terpadu, profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Jangan sampai para korban harus menunggu terlalu lama untuk memperoleh kepastian hukum,” tegas Muhammad Sirul Haq.

     

    Ia juga meminta seluruh jajaran penyidik tetap berpedoman pada prinsip Presisi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

    > “Kami berharap Polri terus menunjukkan komitmennya sebagai institusi yang profesional, modern, dan terpercaya. Setiap laporan masyarakat harus ditangani secara gerak cepat, tanpa membeda-bedakan siapa pun, serta tetap menjunjung tinggi persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum,” lanjutnya.

     

    LKBH Makassar menegaskan akan terus memberikan pendampingan hukum kepada para korban serta mengawal perkembangan penanganan seluruh laporan hingga terdapat kepastian hukum sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

    Para korban berharap dengan adanya laporan baru di Polrestabes Makassar, proses penanganan dugaan perkara tersebut dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kejelasan bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

    spot_img