November1 , 2024

    Langgar Pelayanan Publik, Camat Bontomarannu Gowa Dilaporkan Ke Inspektorat dan Ombudsman RI

    Related

    Share

    Celebessulsel.com Sungguminasa – Camat Bontomarannu Muhammad Safaat Surya Atmaja, A.P dilaporkan ke inspektorat kabupaten Gowa dan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan. Hal itu berkenaan laporan Pelanggaran Pelayanan Publik yang dilakukan Camat Bontomarannu Kabupaten Gowa, juga sebagai PLT Kepala Desa Romangloe, karena tidak melaksanakan pelayanan publik sebagai pejabat Negara agar ditindak tegas.

    “Kami memang melaporkan pak camat ini ke inspektorat kabupaten Gowa di Sungguminasa dan ke ombudsman RI perwakilan provinsi Sulsel, karena permohonan kami menerbitkan sporadik tanah dan SPPT PBB tidak dilayani,” ungkap Aisyah Tenriawaru Bunyamin SE, didampingi Kuasa hukumnya Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar), Rabu, 30/8/2023.

    Merasa tidak dilayani baik oleh camat Bontomarannu Gowa sebagai pejabat publik, Aisyah Tenriawaru Bunyamin SE kembali mengutarakan, “jelas-jelas tanah kami, surat tanah juga sudah diperlihatkan tidak mau dibantu bikin berkas demi terbit sertifikat kami, Malah bilangnya ada yang menguasai, giliran dimohonkan mediasi agar dipertemukan oknum penyerobot lahan, malah surat mediasi kami diabaikan.”

    Fakta yang terlihat, adanya permohonan berupa layanan upaya penerbitan SPPT PBB atas objek tanah, Penerbitan Surat Keterangan Tanah Tidak Dalam Sengketa, Penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) dan Permohonan Mediasi di Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa tapi tidak digubris, bahkan cenderung camat menghindar.

    Dilaporkannya Camat Bontomarannu Gowa berkenaan telah melanggar Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf e, Pasal 15 huruf e dan huruf f, Pasal 16 huruf a, Pasal 17 huruf b dan huruf c, Pasal 25 ayat (2), Pasal 29 ayat (2), Pasal 33 ayat (2), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 44 ayat (1), Pasal 47 ayat (1), Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 50 ayat (9), dan pelanggaran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

    Laporan resmi itu sendiri didukung dengan surat resmi dari LKBH Makassar Nomor : 27/B/VI/LKBH Makassar/2023, Perihal laporan pelanggaran etika dan hukum Camat Bontomarannu yang ditujukan kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Gowa, Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, dan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.

    Aisyah Tenriawaru Bunyamin SE sendiri melaporkan dengan dasar bukti surat berupa Akta Jual Beli Nomor 142/Akta/KB/1972, tertanggal Kamis, 29 Agustus 1972, selaku Penjual Andi Pallawarukka, Jalan Kumala Nomor 135 Makassar, dan Drs. Bunyamin Mattalitti, Jalan Andalas 122 A Makassar, sebidang tanah hak milik Nomor 141 DII / 878 CI, terletak di Romangloe, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, dengan luas tanah 12,43 hektar dan SPPT PBB nomor 730605000100012427 atas nama Hadji Rugayya / Rugayah Hadji seluas 11,54 hektar dengan Persil 93 DII.

    “Kami berharap inspektorat kabupaten Gowa dan Ombudsman RI dapat bertindak cepat, memanggil camat Bontomarannu ini, karena sebagai pelayan publik harusnya merespon positif tanpa ada keberpihakan dan cenderung mengabaikan tugas dan kewenangan,” tutur Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar saat mendampingi Aisyah Tenriawaru Bunyamin SE di kantor ombudsman RI perwakilan provinsi Sulsel.

    Pihak camat Bontomarannu sendiri, yang dikonfirmasi sendiri bersama Aisyah Tenriawaru Bunyamin mengungkapkan belum bisa menggelar mediasi dan menerbitkan sporadik tanah dan SPPT PBB, juga berkenaan permohonan mediasi tanpa kejelasan. Camat Bontomarannu sendiri mengaku telah dipanggil pihak inspektorat kabupaten Gowa dan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.

    spot_img