December9 , 2024

    Waktu Yang Telah Disepakati Di Depan Notaris Maka Saya Minta Di Kembalikan Sertifikat Tanah Dan Bangunan.

    Related

    BMI DPD SUL SEL Dorong Gus Farkhan Gantikan Gus Miftah

    Dukung Gus Farkhan Gantikan Gus Miftah Jadi Utusan Khusus...

    Bapak Sunhaji Sang Penjual Es Teh

    Ramai beredar di media sosial beberapa hari ini yang...

    PRESISI KAPOLRI MATI SURI DALAM PENEGAKAN HUKUM WASIDIK POLDA SULSEL

    WASIDIK POLDA SUL-SEL TERKESAN MELINDUNGI oknum penyidik Polrestabes Makassar...

    Langkah-Langkah ini Disiapkan Ditlantas Polda Sulsel Hadapi Nataru 2025

    MAKASSAR– Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulsel dan Satuan...

    Share

    Salah seorang oknum pegawai kesehatan yang bertugas di salah satu puskesmas di Makassar ibu B, istri MSP seorang oknum polisi yang bertugas sebagai sat lantas di Polsek Panakkukang Polda Sulawesi Selatan dijalan pengayoman, diduga telah menipu Am yang juga seorang oknum polisi yang bertugas sebagai sat intel Reskrim di posek Manggala polda Sulawesi Selatan,

    Persoalan ini muncul ketika AM sebagai pemilik Ruko mau menjual ruko berserta usaha laundry nya kepada ibu B dan suaminya MSP senilai Rp 2, 7 M lewat sebuah Bank BRI cabang Tamalanrea sebesar Rp 2,7 M,maka sepakat lah kedua nya untuk menbalik nama, dari pemilik pertama atas nama AM ke pembeli atas Nama Ibu B,
    karena pihak BRI tidak bisa mencairkan dana sesuai permintaan pemohon Rp 2,7M, Dengan hasil survei dilapangan pihak BRI cuma bisa mencairkan Rp 1,1 M, yang di terima oleh AM sebagai pemilik Ruko,
    Maka sisanya Rp 1, 6 M akan di bayar kan oleh ibu B paling lambat bulan februari 2023, dan pernyataan ini di buat di hadapan Notaris,

    Menurut kuasa hukum AM, Abdul Kadir R, SH, yang juga seorang akademisi dan seorang Dosen Hukum di Universitas Indonesia timur (UIT) Makasar Sulawesi Selatan kepada awak media mengatakan kalau klien nya tidak mau lagi berusan dengan Ibu B beserta suaminya MSP, karena menurut nya dia sudah capek di janji dan di bohongi oleh pasangan suami istri tersebut,

    Lanjut kuasa hukum AM mengatakan klien kami cuma mau surat sertifikat nya di kembalikan oleh Ibu B dan Suaminya MSP karena sudah dianggap lalai dalam kesepakatan yang sudah di sepakati di depan Notaris,
    Karena adanya ikatan perjanjian antara penjual dan pembeli di hadapan Notaris ,maka uang DWON PAYMENT. yang sudah di terima oleh AM diangap hangus.
    Dan tanah serta bangunan kembali menjadi hak milik AM dan surat sertifikatnya harus dikembalikan oleh Ibu B dan MSP,
    Kuasa hukum AM ,Abdul Kadir,R, SH sudah melaporkan kasus ini ke polda Sulawesi Selatan dengan nomor.Lp/B/323/1V/2023/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN Tertanggal 11-april 2023,
    Kuasa hukum AM masih menunggu etikat baik dari ibu B dan MSP untuk mengembalikan surat sertifikat klien kami , tutup,****

    (Jamaluddin)liputan

    spot_img